
Bangli, DenPost
Secara serentak, pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 digelar Kamis (24/9/2020) hari ini. Sama halnya dengan di daerah lain, pola pengundian nomor urut di Kabupaten Bangli yang diterapkan KPU Bangli pun juga mengedepankan protokol kesehatan (prokes).
Peserta yang hadir sangat dibatasi yakni maksimal keseluruhan hanya 27 orang. Awak media dan anggota Humas Polres Bangli yang ingin mengambil dokumentasi pun tak diperkenankan masuk. Terlebih salah seorang nggora komisioner KPU Bangli terpapar covid-19 dan kini masih menjalani karantina. Karenanya pola kegiatan kali ini betul-betul diperketat dan dibatasi.
Sebelumnya, Ketua KPU Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, mengatakan, mekanisme pengundian nomor urut paslon telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6/2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam covid-19. Pada Pasal 55 PKPU itu menyebutkan, pengundian nomor urut paslon digelar KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melalui rapat pleno terbuka.
Kegiatan tersebut hanya dapat dihadiri oleh pasangan calon, 2 orang perwakilan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota, 1 orang penghubung pasangan calon, dan 7 atau 5 anggota KPU provinsi atau 5 anggota KPU kabupaten/kota. Peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut paslon pun diwajibkan menerapkan protokol Covid-19. “Tahapan pengundian yang dihadirik selain paslon ada ketua dan sekretaris partai pengusung, ketua tim kampanye dan seorang penghubung. Batasan jumlah, memang tidak ada. Namun dari undangan yang disebar KPU, pesertanya tidak akan lebih dari 27 orang, termasuk dari Bawaslu, KPU Provinsi dan juga dari pihak eksternal yakni Pemkab Bangli dalam hal ini BPBD sebagai Satgas Penanganan Covid-19 dan Kesbangpol mewakili Pemkab,” kata Pujawan Rabu (23/9/2020).
Dikatakan pula, sebagaimana PKPU itu disebutkan paslon, partai politik dan tim kampanye dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut paslon. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 88B Ayat (1) PKPU 13/2020.
Pihak yang membawa iring-iringan akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota. Namun, apabila peringatan tersebut tak diindahkan, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota untuk mengenakan sanksi administrasi berupa penundaan pengundian nomor urut paslon. (128)