
Gianyar, DenPost
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian mobil dan sepeda motor. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku di seputaran Banjar Banda, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar dari empat orang pelaku.
Pelaku yang berhasil ditangkap polisi tersangka Cecep Juarsa (28) asal Kota Bogor Utara yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan Prilman Subaya (33) asal Sumedang, Jawa Barat. Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla DK 1719 LB, satu unit sepeda motor Yamaha N Max DK 3473 QG, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Korban Permana beralamat Jalan Letjen Suprapto No. 08, RT/RW 042/000, Desa Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Korban lainnya, Pascal seorang warga negara asing asal Perancis.
Seijin Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made Adnyana, Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol I Wayan Latra didampingi Kasat Reskrim POlres Gianyar, AKP Deni Septiawan dan Kasubag Humas Polres Gianyar, Iptu Ketut Suarnata di Mapolres Gianyar, Jumat (25/9/2020), mengatakan penangkapan para pelaku itu berawal dari laporan korban. Atas laporan korban Polres Gianyar bekerja sama tim IT Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan. (116)