Di Karangasem, 4.900 Data Pemilih Tak Ditemukan Saat Coklit

Di Karangasem, 4.900 Data Pemilih Tak Ditemukan Saat Coklit
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan

Amlapura, DenPost

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem, Senin (28/9/2020) menggelar Rapat Uji Publik, Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Karangasem 2020. Sebagai pemateri, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengungkap fakta, dalam pelaksanan pencocokan dan penelitian (coklit) pada 15 Juli hingga 13 Agustus lalu, sebanyak 4.900 data pemilih di Karangasem tak ditemukan oleh petugas PPDB.

“Tak hanya di Karangasem, di kabupaten lain juga. Bahkan jumlahnya juga sama ribuan. Sebagian besar pemilih yang sudah ‘dewa hyang’ (meninggal) masih masuk data pemilih,” jelas Lidartawan. Tak hanya itu, kejelasan alamat pemilih yang berkaca dari pileg beberapa waktu lalu juga ada yang tak dapat ditemukan. Bahkan, Lidartawan mengungkap dalam data ditemukan KTP dengan alamat yang kini sudah menjadi kawasan Bandara Ngurah Rai. “Karenanya di uji publik DPS ini kita lakukan pembenahan yang bisa benar-benar dipakai acuan nanti, misalnya dalam Pilgub. Mumpung masa pandemi,” katanya.

Baca juga :  Sopir Logistik Dapat Layanan Tes Cepat Gratis di Padang Bai

Uji Publik DPS mengundang beberapa pemangku kepentingan terkait data kependudukan. Di antaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem, para PPS, Bawaslu dan juga perwakilan dari tim kampanye paslon. “Harapannya, tanggung-jawab data pemilih ini bukan hanya ada di KPU tapi juga semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama. Kita kan sudah digaji negara memang untuk bekerja maksimal,” ajaknya. Ia juga mengajak Disdukcapil, agar momentum pendataan data pemilih ini sekaligus dijadikan ajang sensus untuk perbaikan element data penduduk. “Dari pada ‘mabuake’ buat sensus, sekarang kesempatan untuk memperbaiki element data penduduk. Khususnya penduduk yang telah meninggal yang belum dibuatkan akta kematian,” imbuhnya.

Tak hanya harapan untuk disdukcapil, pihaknya juga mengajak tim kampanye untuk ikut mengawal data konstituennya. Tim diharapkan juga mengecek konstituen yang sudah memenuhi syarat mendapat hak pilih namun belum masuk dalam data pemilih. Selain itu, peran aktif perangkat desa juga diharapkan untuk ikut mengecek data pemilih. “Agar tak sampai ada pemanfaatan data E-KTP yang hanya muncul saat digunakan  untuk memilih, namun orangnya selama ini tidak jelas,” sarannya.

Baca juga :  Jelang Akhir Tahun, Harga Cabai Naik

Dengan koordinasi yang matang perihal data pemilih, Lidartawan berharap usai pilkada tak lagi ada gugatan di Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan data pemilih. “Kalau gugatan mengenai hal lain, okelah masih bisa dimaklumi. Tapi kalau sampai ada gugatan tentang data pemilih yang terus kita sempurnakan sampai hari ini, jangan sampai ada,” pungkasnya. (yun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini