
Sesetan, DenPost
Meski diancam denda, namun masih saja ada warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) khususnya penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah. Senin (28/9/2020), Tim Gabungan yang dikomandani Satpol PP Kota Denpasar, kembali menemukan banyak pelanggaran. 32 warga terjaring dalam operasi tersebut. 19 orang di antaranya didenda masing-masing Rp 100 ribu, sedangkan sisanya dibina.
”Warga yang terjaring operasi melanggar Pergub No.46 tahun 2020 dan Perwali No. 48/2020 karena saat bepergian tidak memakai masker. Karenanya 19 warga yang terjaring karena tak bermasker ini masing-masing didenda Rp 100 ribu,’’ ujar Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga.
Anom Sayoga mewanti-wanti, warga saat berpergian mengendarai sepeda motor dan mobil wajib memakai masker guna menangkal penyebaran virus corona. Karena penyebaran virus corna tidak mengenal tempat dan waktu sehingga masyarakat harus tetap disiplin dan waspada. ’’Kita sekarang ini melawan musuh yang tidak kelihatan. Karena itu, mesyarakat ikut bersama-sama memerangi dan membentengi diri masing-masing agar terhindar dari penularan virus corona,’’ ucapnya. (103)