Amlapura, DenPost
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem menggelar rapat kordinasi Kampanye Pilkada Karangasem 2020, Selasa (29/9/2020). Menghadirkan perwakilan tim kampanye kedua paslon, KPU menekankan beberapa kegiatan yang dilarang selama kampanye di masa pandemi ini.
Divisi Sosialisasi KPU Karangasem, Deasy Natalia, mengungkapkan, dalam Pilkada 2020 ini ada beberapa kegiatan yang dilarang pelaksanaannya dalam proses kampanye. Di antaranya pagelaran kebudayaan, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial seperti donor darah dan peringatan hari ulang tahun parpol. “Itu kampanye yang dilarang. Mengingat situasi pandemi covid-19,” jelas Deasy.
Tak hanya membatasi mobilisasi massa, dalam kampanye kali ini KPU juga melakukan aturan dalam bermedia sosial. Tiap paslon dibatasi memiliki akun media sosial resmi maksimal 20 akun. “Saya ingatkan hitungan tersebut adalah total di seluruh platform media sosial,” jelasnya.
Dalam memposting KPU memberi keleluasaan. Hanya saja bila akun melakukan iklan berbayar harus sesuai ketentuan. “Kalau postingan kan hanya yang berteman saja bisa melihat. Tapi jika melakukan iklan, dengan berbayar harus seusai tanggal ketententuan,” imbuhnya.
Paslon diberi waktu untuk memasang iklan, mulai tanggal 22 November sampai 5 Desember. Dalam rentang waktu tersebut paslon difasilitasi KPU diberikan kesempatan untuk menampilkan iklan di media massa, termasuk iklan berbayar di media sosial. “Jadi semua iklan yang berbayar harus sesuai dengan tanggal ketentuan,” ungkap Deasy. Lebih lanjut ia mengatakan, masa tenang akan mulai 6 Desember. Ia mengingatkan pada saat itu, seluruh Paslon agar menghentikan kegiatan. “Termasuk di media sosial. Termasuk segala aktivitas postingan. Agar dihentikan sementara,” pungkasnya. (yun)