
Amlapura, DenPost
Dua pegawai kontrak KSOP Kelas II Benoa, Badung terungkap menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Dia adalah JFL alias Ambong, pria asal Jakarta yang berprofesi sebagai satpam, terungkap menjadi “reseller” sabu dari rekannya sejawat pegawai kontrak JML alias Jamal.
Aksi keduanya berhasil diungkap Satres Narkoba, Polres Karangasem usai menangkapan seorang ABK Kapal Tangker, IB alias Ibrahim yang membeli barang haram dari Abong dan Jamal. Ibrahim dibekuk saat kedapatan menggunakan sabu di pinggir jalan raya menuju Pelabuhan Kapal Selam, Labuhan Antiga, Manggis, Karangasem, Selasa (8/9/2020).
Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini, Rabu (30/9/2020), menuturkan dari penangkapan tersangka pengguna, Ibrahim, petugas berhasil mengamankan dua paket narkoba masing-masing netto 0,67 dan 0,25 gram. “Dari hasil pendalaman, tersangka mengaku mendapat barang dari seorang satpam di KSOP Kelas II Benoa,” ungkapnya.
Dilakukan pengembangan, selang dua hari, Selasa, (10/9/2020), jajaran Satres Narkoba Polres Karangasem berhasil membekuk Satpam KSOP, Ambong saat berjaga di pos satpam. Melakukan pendalaman dia ternyata menjadi reseller dari salah satu rekan sesama pegawai kontrak KSOP, Jamal. Dengan sigap tim langsung membeku Jamal di kamar kos di Kawasan Kampyal, Kuta Selatan. Dari tangan Ambong berhasil diamankan sabu seberat 0,25 gram yang disimpan di dalam lemari tersangka. Sementara dari tangan Jamal berhasil ditemukan bukti transfer M-Banking transaksi narkoba sebesar Rp1,5 juta. (yun)