
Mengwi, DenPost
Tersangka Kristian Hadi (37) tak jera meski pernah mendekam di Lapas Surabaya. Setelah bebas, pria asal Banyubiru, Negara, Jembrana ini, kembali ditangkap lantaran mencuri sepeda motor di lokasi proyek pembangunan vila di Jalan Gunung Agung, Banjar Batu, Pererenan, Mengwi, Badung, Senin (21/9/2020) malam.
Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Oka Bawa, Kamis (1/10/2020), tersangka melakukan aksinya bersama dua orang yakni berinisial S dan A. “Tersangka Kristian Hadi adalah otaknya dan dia juga bertugas melakukan survei dan memantau lokasi,” katanya.
Sementara dua pelaku lainnya yang kini masih DPO menjadi eksekutor dalam aksi pencurian sepeda motor tersebut. “Para tersangka merupakan sindikat pencuri sepeda motor lintas provinsi yakni Jawa Timur dan Bali. Mereka dicurigai mereka beraksi di lokasi lainnya,” beber Oka.
Terungkapnya kasus pencurian sepeda motor itu, sambung Oka, ketika korban bernama I Ngurah Artana (21) asal Karangasem, memarkir sepeda motornya di TKP. Korban lantas tidur di bedeng. “Paginya, korban tidak melihat motornya di parkir proyek. Lalu kejadian itu dilaporkan ke Polsek Mengwi,” terangnya.
Berdasarkan laporan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Mengwi melakukan penyidikan. Akhirnya tersangka diketahui berada di wilayah Banyubiru, Negara. Petugas kemudian bergerak dan menangkap tersangka di rumahnya, pada Rabu (30/9/2020) dini hari. “Sepeda motor curian itu mereka gadaikan di wilayah Jembrana seharga Rp 800 ribu. Uangnya, mereka bagi bertiga,” katanya.
Kristian Hadi sendiri sebelumnya tercatat pernah mencuri truk di Nganjuk, Jawa Timur pada awal 2017. Dia kemudian divonis 1,5 tahun penjara di Lapas Surabaya. (124)