Negara, DenPost
Seorang warga Kelurahan Gilimanuk, Putu A, melapor ke Bawaslu Jembrana. Putu A melaporkan oknum Kades, PGD dan Sekdes, HH atas dugaan menyalahgunakan kewenangannya memfasilitasi salah satu pasangan calon (paslon) peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana 2020.
Putu A, melaporkan oknum Kades dan Sekdes Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo. Kedua aparat desa ini, Putu GD dan HH dilaporkan terkait postingan di salah satu akun media sosial (medsos) atas dugaan memfasilitasi salah satu pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Jembrana.
Awalnya laporan itu belum diterima dan diregistrasi karena kekurangan beberapa persyaratan. Namun, akhirnya diterima dan diregistrasi, Rabu (30/9/2020), karena sudah lengkap.
Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Kamis (1/10/2020), mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Dua syarat yang belum dilengkapi pelapor saat melapor kata Pande, adalah syarat formil dan materiil. “Kedua syarat itu sudah dilengkapi pelapor Rabu (30/9/2020) sore sekitar pukul 15.30 Wita dengan datang langsung ke Kantor Bawaslu Jembrana,” jelasnya.
Syarat formil yang dimaksudkan merupakan nama terlapor, sedangkan syarat materiil saksi-saksi dan dokumen yang bisa menjelaskan terkait yang dilaporkan. Pande mengatakan dalam laporannya melaporkan oknum Kades, PGD dan Sekdes, HH atas dugaan menyalahgunakan kewenangannya memfasilitasi salah satu pasangan calon (paslon) peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana 2020. Sedangkan saksi-saksi dari pelaporan pelapor ini adalah EI dari Banjar Yehsumbul dan I dari Banjar Samblong. Kedua saksi berasal dari Desa Yehsumbul. (120)