Tak Gunakan Masker, Warga Dikenakan Denda

Picsart 10 02 07.41.59
SIDAK MASKER - Petugas gabungan melakukan sidak penggunaan masker di depan Pasar Sayan, Ubud, Jumat (2/10/2020).

Gianyar, DenPost

Tim gabungan terdiri dari TNI/Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Gianyar terus melakukan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahaan dan pengendalian Covid-19 seperti yang diatur dalam Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 dan Perbup Gianyar No.56 Tahun 2020.

Hingga saat ini, tim gabungan sudah berhasil menjaring 5 orang melakukan pelanggaran Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 dan Perbup Gianyar No.56 Tahun 2020 tanpa menggunakan masker dan didenda Rp100 ribu.

Baca juga :  Kasus LPD Belusung, Enam Orang Saksi Berikan Keterangan

Selain itu, tim gabungan melakukan pembinaan mencapai ratusan orang karena tidak menggunakan masker secara benar, misalnya menggunakan masker di dagu, menaruh masker di saku atau kantong. Tim gabungan akan terus melakukan penertiban guna mencegah penyebaran Covid-19.

Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, di sela-sela razia penertiban penggunaan masker bersama tim di depan Pasar Sayan, Ubud, Gianyar, Jumat (2/10/2020).

Baca juga :  Tabrakan Dengan Motor, Mobil Masuk Parit

Dikatakan, sejak seminggu terakhir ini, pihaknya yang bergabung dalam tim gabungan terdiri TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Gianyar sudah menjaring 5 orang warga keluar rumah tidak menggunakan masker.
Mereka itu melanggar Pergub No. 46 tahun 2020 dan  Perbup No. 56 tahun 2020 tentang protokol kesehatan salah satunya tidak menggunakan masker. (116)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini