Negara, DenPost
Polres Jembrana memberikan sanksi kepada oknum polisi one million (Rp1 juta) atau yang melakukan pemerasan terhadap warga negara (WN) Jepang. Anggota Polsek Pekutatan tersebut, terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan terhadap seorang WN Jepang, pada 2019 lalu.
Dua oknum anggota yang terlibat telah di sidang indisipliner di Polres Jembrana.
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Jumat (2/10/2020), mengatakan ada perbedaan penjatuhan hukuman terhadap kedua terdakwa. Pertama untuk polisi penerima Aipda IMW
divonis bersalah dengan hukuman mutasi bersifat demosi dengan pembebasan jabatan. Di mana, yang bersangkutan tidak akan menerima tunjangan kerja. Kemudian yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 28 hari.
Sedangkan untuk terdakwa polisi kedua, sambungnya, atau Bripka IPG dikenai
mutasi bersifat demosi dengan 21 kurungan penjara. “Aipda IMW mendapatkan hukuman penjara 28 hari.
IMW juga terkena mutasi demosi ke tempat penugasan baru dan pembebasan dari jabatan. Sementara Bripka IPG dihukum mutasi demosi menjadi staf biasa dan di tahan di ruang khusus selama 21 hari,” jelasnya.
Aipda IMW menggunakan uang yang diberikan WN Jepang Rp 900 ribu untuk kepentingan pribadi, sehingga ditetapkan bersalah. Sedangkan Bripka IPG tak ikut menikmati uang tersebut. Namun meskipun tidak menikmati uang dari WN Jepang tersebut, Bripka IPG tetap dinyatakan bersalah karena membiarkan tindakan itu.
Menurut Kapolres, hukuman yang diberikan kepada Aipda IMW dan Bripka IPG telah sesuai aturan disiplin anggota Polri. “Kami memberikan efek jera kepada anggota yang melanggar disiplin,” jelasnya. (120)