Tiga Pekan, Pemkot Kantongi Rp 14 Juta

Picsart 10 04 02.13.27
PUSH UP – Dua warga tidak memakai masker dihukum push up saat terjaring operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes di Jl. Buana Raya, Denpasar Barat, Minggu (4/10/2020).

Padangsambian, DenPost

Razia penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang digelar selama tiga minggu di Kota Denpasar, sudah mendenda 140 warga. Dari operasi prokes ini Pemkot Denpasar memperoleh uang denda sebesar Rp 14 juta.

“Kami melakukan operasi penertiban penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan bukan semata-mata menghungkum atau mendenda masyarakat. Namun menjalankan aturan agar masyarakat disiplin menjalankan prokes. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona yang kian hari di Denpasar terus bertambah,’’ terang Kasatpol PP Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, Minggu (4/10/2020).

Baca juga :  Bobol ATM, Dua Warga Bulgaria Diciduk Polda Bali

Lebih lanjut dikatakan, operasi terus berlanjut. Seperti yang dilakukan Satpol PP didukung Polresta dan TNI Minggu pagi. Meski sudah disosialisasikan jauh-jauh hari, namun pelanggaran masih terus terjadi. Seorang warga dihukum push up sekaligus didenda Rp 100 ribu saat terjaring dalam operasi di Jl. Buana Raya, Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat.

Anom Sayoga mengimbau masyarakat mematuhi prokes agar terhindar dari penularan virus corona. ”Kami bersama instansi terkait dan TNI/Polri yang tergabung dalam Tim Yustisi terus gencar melaksanakan operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes guna dapat mencegah penyebaran virus corona yang lebih masif,’’ ujarnya. (103)

Baca juga :  Peserta Vaksinasi Jalani Empat Tahapan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini