
Negara, DenPost
Bawaslu Kabupaten Jembrana, Senin (5/10/2020) menggelar rapat pleno kajian dugaan pelanggaran yang dilakukan Perbekel dan Sekdes Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
Rapat pleno dipimpin Ketua Bawaslu, Pande Made Ady Muliyawan. Dalam rapat tersebut Bawaslu menyimpulkan tidak ada pelanggaran dalam dugaan kasus tersebut dan menghentikan kasusnya.
“Setelah kami melakukan klarifikasi kepada tiga saksi, dua terlapor dan pelapor sendiri kami simpulkan itu bukan pelanggaran baik UU pilkada maupun masalah hukum lainnya,” jelasnya.
Dikatakannya, perbekel memang benar-benar akan “ngejot” ke rumah sekdes saat penampahan Kuningan. Pande mengharapkan pada pihak-pihak yang berpotensi melakukan pelanggaran agar tidak melanggar. Baik ASN maupun perangkat desa dan lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Perbekel dan Sekdes Yeh Sumbul dilaporkan ke Bawaslu oleh Putu A dari Gilimanuk terkait dugaan menyalahgunakan kewenangannya dengan memfasiilitasi pasangan calon (paslon) nomor urut 1.
Namun hal itu dibantah Perbekel Yeh Sumbul, Putu Gede Diantariksa. Dia menjelaskan, saat itu Jumat (25/9/2020) atau bertepatan penampahan Kuningan seperti biasa sebagai rasa toleransi dia akan “ngejot” ke rumah sekdes. “Biasa kami saling ngejot. Karena saat mau Idul Fitri nyama muslim ngejot ke kami yang Hindu. Jadi kami yang Hindu saat hari raya juga ngejot ke teman muslim,” jelasnya. (120)