
Gianyar, DenPost
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar bersama Camat Gianyar, mencabut ijin pabrik tahu dan tempe di Banjar Sema, Lingkungan Bitera, Gianyar, Senin (5/10/2020).
Langkah tegas yang dilakukan ini, karena pemilik pabrik tahu dan tempe melanggar aturan, di antaranya membuang limbah ke sungai dan mencemari lingkungan sekitar. Selain itu, pabrik tersebut juga menyebarkan bau tidak enak dilingkungan sekitar.
Dua pabrik tahu dan tempe dalam satu areal, yakni milik Edi Purwanto dan Sulaeman itu kini ditutup dan tidak boleh beroperasi.
Kasat Pol PP Gianyar, I Made Watha menyatakan pabrik tahu dan tempe milik dua orang itu ditutup. Hal ini menyusul ijin usaha tempe dan tahu tersebut sudah dicabut Camat Gianyar. Kini, pabrik tersebut ditutup dan tidak boleh beroperasi. Namun, pihak pemilik pabrik masih minta tempo karena alasan memindahkan barang-barang yang ada. “Saat ini pihak pemilik pabrik kembali minta toleransi agar diberikan waktu untuk memindahkan barang-barang yang ada di pabrik tersebut. Yang bersangkutan minta toleransi untuk berkemas-kemas memindahkan barang-barangnya,” kata Watha. (116)