
Singaraja, Denpost
Tim Yustisi Kabupaten Buleleng yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Dishub dan Satuan Polisi Pamong Paraja, Senin (5/10/2020), melaksanakan penegakan Pergub Nomor 46 tahun 2020 dan Perbup Nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan baru.
Pengecekan dipimpin Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol AA Witanata Kusuma, dengan personil yang terlibat dalam tim yustisi yang dalam pelaksanaannya dibagi menjadi dua tempat tugas, yakni di Jalan Udayana dan Jalan Ahmad Yani.
Penindakan kali ini, menemukan 20 orang yang diketahui melanggar prokes Covid-19, di antaranya 2 orang ditindak Satpol PP dan sisanya 18 orang diberikan teguran humanis.
Kabag Ops Polres Buleleng menyampaikan, kegiatan penegakan pergub dan perbup ini akan terus dilaksanakan dengan maksud dan tujuan d isamping menegakkan hukum juga menyadarkan masyarakat untuk tetap mematuhi prokes Covid-19.
“Tetap kita kedepankan tindakan persuasif dan secara humanis tanpa mengesampingkan penegakkan hukum,” tegasnya. (118)