
Peguyangan, DenPost
Tim gabungan, Selasa (6/10/2020) menggelar razia protocol kesehatan (prokes) di Pasar Anggabaya, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur dan Pasar Peguyangan Kaja, Denpasar Utara. Operasi ini menjaring sekaligus mendenda masing-masing Rp 100 ribu kepada 18 pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Operasi gabungan juga dilakukan di Jl. PB Sudirman (depan Pengadilan Negeri Denpasar). Mengingat saat itu ada banyak pendukung Jerinx SID. Dari operasi itu, petugas hanya menemukan satu orang yang tidak memakai masker. Sedangkan satu orang lainnya hanya diberi peringkatan kerena memakai masker di bawah dagu.
”Kami menyasar pasar tradisional dan jalan untuk penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Pasalnya, banyak pengunjung yang tidak memakai masker saat ke berbelanja ke pasar. Sementara ada beberapa orang pedagang diberi peringatan saat memakai masker di dagu,’’ kata Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Selasa (6/10/2020).
Anom Sayoga menegaskan, pihaknya bersama tim gencar melakukan operasi penertiban penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan tanpa mengenal hari libur. Penegakan hukum terhadap pelanggar prokes di masa pendemi virus corona ini ditegaskannya bukan untuk mencari-cari kesalahan. Namun mengajak mesyarakat disiplin dan taat pada aturan guna mencegah meluasnya penularan covid-19. ”Kami harapkan masyarakat mematuhi prokes agar terhindar dari penularan virus ini. Penularan virus corona ini tidak mengenal usia dan waktu harus tetap waspada,’’ pungkasnya. (103)