Langgar Prokes, Peserta Kampanye Bisa Ditindak

Langgar Prokes, Peserta Kampanye Bisa Ditindak
RAPAT - Keterangan photo: Rapat pokja yang digelar Bawaslu Jembrana terkait penerapan prokes saat kampanye.

Negara, DenPost

Bawaslu Kabupaten Jembrana, Selasa (6/10/2020) menggelar rapat pokja pencegahan covid -19. Kegiatan yang dipimpin Ketua Bawaslu ini dihadiri Forum Pimpinan Daerah dan Ketua KPU Jembrana.

Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliyawan, mengatakan, rapat ini untuk berkoordinasi dalam rangka penyamaan persepsi dan langkah dalam pencegahan covid 19 utamanya dalam  hal penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada saat pelaksanaan tahapan kampanye. Jika peserta kampanye tidak mematuhi dan mengabaikan prokes, bisa ditindak.

Baca juga :  Kos-kosan Diobok-obok, Jaring Warga yang Belum Vaksin Covid -19 Dosis Dua

Sementara itu, sejak dilaksanakannya tahapan kampanye, Bawaslu Jembrana mencatat sejumlah pelanggaran khususnya terkait penerapan protokol kesehatan (prokes).

Kampanye Pilkada Jembrana 2020 dimulai sejak Sabtu (26/9/2020). Hingga saat ini, katanya, peserta kampanye  sudah menjalankan prokes covid-19. “Tapi belum maksimal,” ujar Pande.

Pande menjelaskan, belum maksimal yang dimaksud yakni peserta yang hadir sudah memakai masker, namun dalam pemakaiannya banyak yang kurang benar. “Contohnya ada peserta yang sudah memakai masker namun dipakai di leher. Mestinya kan menutupi bibir dan hidung, bukan di leher,” katanya.

Baca juga :  Jenazah Korban Tenggelam Diaben di Setra Mendoyo Dauh Tukad

Demikian juga ada peserta kampanye yang tidak  menerapkan jaga jarak, terlebih saat foto bersama. (120)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini