
Kereneng, DenPost
Polda Bali mengklarifikasi kasus dugaan penyekapan terhadap keluarga pengontrak rumah, Hendra, di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak, Sesetan, Densel, oleh Pelda Muhaji dan kuasa hukumnya, Togar Situmorang. Setelah memintai keterangan tiga anggota keluarga yang terkurung di dalam rumah, polisi tidak menemukan tindak pidana dalam kasus rebutan lahan tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan, Selasa (6/10/2020) mengatakan kasus sengketa tanah tersebut masih dalam proses penyelidikan. “Saat ini kami menerima enam laporan dalam bentuk dumas. Kami masih menelusuri itu. Saat ini kami hanya mengklarifikasi informasi di media sosial (medsos),” tegasnya.
Menurut Kombes Dodi, kasus dugaan penyekapan itu awalnya viral di medsos. Dia bersama anggotanya lalu turun ke lokasi kejadian pada Jumat (2/10/2020). Saat bersamaan, baliho besar dan segel besi di depan rumah tersebut dibuka dan tiga orang yang dikurung dikeluarkan. “Peristiwa itu langsung kami selidiki, dan kami belum temukan tindak pidana,” tandasnya, berulang-ulang.
Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav.Jonny Harianto menambahkan Pelda Muhaji, yang merupakan anggota TNI aktif, masih menjalani pemeriksaan. “Kalau ditemukan unsur tindak pidana, maka akan diproses sesuai hukum. Tapi seperti dikatakan tadi, polisi belum menemukan indikasi pidana,” bebernya.
Sementara itu advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., mendatangi Polda Bali pada Selasa (6/10/2020). Dia melaporkan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dirinya ke Ditreskrimsus Polda Bali. Pelaporan masih berupa pengaduan masyarakat (dumas) dengan Nomor: Dumas/708/ X/ 2020/ Ditreskrimsus.
Togar Situmorang menyebutkan bahwa dia menempuh jalur hukum karena ulah yang dilakukan oknum tertentu sangat tendensius dan menyebar ke mana-mana. Hal itu dinilainya membunuh karakter dia sebagai advokat. “Itu sudah membunuh karakter saya sebagai advokat yang bekerja sesuai UU Advokat dan berlindung pada surat kuasa yang diberikan klien saya. Artinya sebagai advokat, saya punya hak imunitas,” tegasnya, didampingi tim hukum dari Law Firm Togar Situmorang.
Advokat yang dijuluki Panglima Hukum itu menambahkan bahwa dia mengadukan pihak-pihak yang membuat namanya tercemar. Apalagi hal itu berkaitan dengan profesinya sebagai advokat yaitu officium nobile atau profesi yang mulia. Akibat pemberitaan hoaks itu, dia menderita kerugian materil ataupun immateriil yang sangat besar. ‘’Kami akan menempuh jalur hukum ke semua pihak yang turut-serta menyeberkan berita hoaks tersebut, baik pidana maupun perdata,’’ tandasnya.
Sebelumnya dalam kasus penyegelan tanah di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Kaswari No.12, Sesetan, itu ada pihak yang mengadukan Togar Situmorang ke Polda Bali. Dia diadukan karena diduga melakukan penyekapan terhadap keluarga yang tinggal di rumah di atas lahan yang disegel. Pengaduan atas dirinya itu dipandang tidak beralasan, sebab dia hanya sebagai kuasa hukum Muhaji, pemegang sertifikat hak milik (SHM) 11392 atas lahan yang disegel. Penyegelan tersebut dilakukan Muhaji bersama istrinya. (yan)