Pengantar Pasien Dibatasi, Kegiatan Harus Berizin

Pengantar Pasien Dibatasi, Kegiatan Harus Berizin
Direktur RSU Negara , dr I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata

Negara, DenPost

Kasus Covid-19 kini semakin meningkat. Sementara aktivitas masyarakat yang melibatkan orang banyak juga tidak terkontrol. Menyikapi hal tersebut, gugus tugas dan  TNI-Polri serta instansi di Jembrana, Selasa (6/10/2020) melakukan rapat koordinasi.

Dari rapat tersebut disepakati, seluruh kegiatan masyarakat termasuk acara adat dan keagamaan harus mendapat izin. Termasuk juga pengantar pasien di RSU Negara kini tidak boleh lebih dari satu orang.

Baca juga :  Pandemi, TNI Maksimalkan Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Direktur RSU Negara, dr. I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata, Rabu (7/10/2020) mengatakan, untuk mencegah penularan covid-19 khususnya di rumah sakit kini diberlakukan  batasan penunggu dan pengantar pasien. “Kami  batasi hanya satu orang penunggu atau pengantar pasien rawat inap maupun rawat jalan,” terangnya.

Sekretaris I Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana, I Made Sudiada, juga mengatakan, sejak dimulainya masa adaptasi kebiasaan baru kasus covid-19 memang mengalami lonjakan. Sedangkan tidak sedikit kegiatan masyarakat yang dilaksanakan dengan melibatkan banyak orang. Beberapa pekan sebelumnya sempat mencuat penambahan kasus terkonfirmasi positif dari klaster acara keagamaan dan adat.

Baca juga :  Mobil Pikap Pengangkut Gas Terbakar, Kerugian Capai Ini

Dikatakannya, sebelum masyarakat mengadakan kegiatan keramaian dan membutuhkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana, wajib paling lambat satu minggu sebelumnya sudah bersurat dan melapor. “Satgas yang akan mengecek ke lapangan terkait kegiatan itu untuk melihat situasi dan kapasitasnya berapa orang yang diperbolekan,” jelasnya. (120)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini