Negara, DenPost
Kasus Covid-19 kini semakin meningkat. Sementara aktivitas masyarakat yang melibatkan orang banyak juga tidak terkontrol. Menyikapi hal tersebut, gugus tugas dan TNI-Polri serta instansi di Jembrana, Selasa (6/10/2020) melakukan rapat koordinasi.
Dari rapat tersebut disepakati, seluruh kegiatan masyarakat termasuk acara adat dan keagamaan harus mendapat izin. Termasuk juga pengantar pasien di RSU Negara kini tidak boleh lebih dari satu orang.
Direktur RSU Negara, dr. I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata, Rabu (7/10/2020) mengatakan, untuk mencegah penularan covid-19 khususnya di rumah sakit kini diberlakukan batasan penunggu dan pengantar pasien. “Kami batasi hanya satu orang penunggu atau pengantar pasien rawat inap maupun rawat jalan,” terangnya.
Sekretaris I Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana, I Made Sudiada, juga mengatakan, sejak dimulainya masa adaptasi kebiasaan baru kasus covid-19 memang mengalami lonjakan. Sedangkan tidak sedikit kegiatan masyarakat yang dilaksanakan dengan melibatkan banyak orang. Beberapa pekan sebelumnya sempat mencuat penambahan kasus terkonfirmasi positif dari klaster acara keagamaan dan adat.
Dikatakannya, sebelum masyarakat mengadakan kegiatan keramaian dan membutuhkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana, wajib paling lambat satu minggu sebelumnya sudah bersurat dan melapor. “Satgas yang akan mengecek ke lapangan terkait kegiatan itu untuk melihat situasi dan kapasitasnya berapa orang yang diperbolekan,” jelasnya. (120)