Mangupura, DenPost
Satpol PP atas rekomendasi Bawaslu Badung masih melaksanakan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) bakal pasangan calon (paslon) yang dipasang sebelum masa kampanye. Petugas secara bersinergi bergerak di masing-masing kecamatan. Berdasar data yang direkap, hingga Selasa (6/10/2020), sudah 211 APS yang digolongkan sebagai Alat Peraga Kampanye (APK) diturunkan.
Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma, mengungkapkan, hingga ke jajaran kecamatan, desa dan kelurahan mendampingi Satpol PP selaku instansi yang berwenang menertibkan APS, sesuai ketentuan yang berlaku. “Penertiban berlangsung sejak Jumat 2 Oktober. Kami bersama-sama, mulai dari Satpol PP Kabupaten Badung, Bawaslu Kabupaten Badung, serta Satpol PP BKO dan Panwaslucam se-Kabupaten Badung,” ungkapnya, Rabu (7/10/2020).
Lebih lanjut dikatakan, pada 25 September 2020, PKD dan Panwaslucam telah mendata APK yang dipasang sebelum tahapan kampanye dimulai sebanyak 387 buah. Terdiri dari billboard satu buah, baliho 346 buah, spanduk 9 buah dan bendera sebanyak 31 buah.
Berdasarkan data itu, lanjut Astasoma, Bawaslu Kabupaten Badung sebelumnya telah menerbitkan surat Nomor: 288/BAWASLU-PROV.BA.01/HM.02.00/IX/2020 perihal rekomendasi tanggal 28 September 2020, kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 dan penghubung paslon GiriAsa. “Berdasarkan rekomendasi dimaksud di atas, Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 telah menurunkan beberapa APK yang dipasang sebelum masa kampanye,” katanya. (115)