Amlapura, DenPost
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Karangasem dalam Pilkada Karangasem menjadi perhatian serius. Sebab, kendati mendapat hak pilih dalam Pilkada Karangasem, namun ASN harus mematuhi serangkaian aturan untuk bersikap netral.
Terkait itu, Divisi Sosialisasi KPU Karangasem, Deasy Natalia, Rabu (7/10/2020), menekankan agar ASN menerapkan partisipasi pasif dalam Pilkada Karangasem.
“Maksudnya adalah tetap bersikap netral. Tidak menunjukkan pilihan calon di hadapan publik,” ungkap Deasy.
Ia menekankan partisipasi politik dari ASN hanya diberikan pada, 9 Desember 2020, saat pencoblosan di TPS. “Karena harus memilih, ASN diberi kesempatan untuk mengetahui visi misi paslon sebagai pertimbangan dalam memilih. Jadi mereka boleh hadir ke kampanye asalkan hanya mendengarkan tidak menunjukkan dukungan di sana,” papar Deasy.
Tak hanya itu, netralitas ASN juga bisa ditunjukkan dengan tak ikut memakai atribut paslon. Apalagi saat ini paslon sedang gencar melakukan pembagian masker yang berisikan atribut kampanye. “Menerima boleh, tapi kalau menggunakan dan menunjukkan itu tidak boleh karena bentuk dukungan,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Karangasem, Putu Gede Suastrawan, beberapa waktu lalu. Bahkan kini pihaknya gencar melakukan pengawasan netralitas ASN dalam media sosial. (yun)