
Singaraja, Denpost
Kasus anggota DPRD Bali, Dr. Somvir ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng yang dilaporkan Made Sudiari pada, 10 Juli 2020, dengan nomor laporan STP/121/VII/2020/Reskrim, dengan dugaan tindak pidana merekrut anak di bawah umur untuk kepentingan politik berbuntut panjang. Kini giliran Dr. Somvir menuntut balik, dengan mengadukan Made Sudiari atas dasar pencemaran nama baik.
Dr. Somvir yang terpilih sebagai DPRD Bali pada pemilu 2019 lalu, datang ke Polres Buleleng Rabu, (7/10/2020) sekitar pukul 17.00 Wita, didampingi langsung Ketua Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem (Bahu) Provinsi Bali, I Wayan Karta.
Dr. Somvir bersama I Wayan Karta langsung menuju ruangan SPKT Polres Buleleng. Hanya beberapa menit berada di ruangan SPKT langsung diarahkan ke ruangan Unit Satreskrim Polres Buleleng. Pengaduan Dr. Somvir dengan nomor surat STP/260/X/2020/Rekrim. Dengan dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP.
Ketua Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem (Bahu) Provinsi Bali, I Wayan Karta yang menemani Dr. Somvir mengaku dirinya yang datang ke Polres Buleleng bersama dengan Dr. Somvir melaporkan balik ibu Made Suari. Atas dugaan pencemaran nama baik.
“Tujuan kami tidak ada niat untuk memenjarakan ibu Made Suari. Namun kami datang untuk mencari siapa dalang dibalik semua ini,” ungkapnya.
Karta menyebut apa yang dituduhkan selama ini kepada Dr. Somvir tidak benar. Apalagi yang dituduhkan menggunakan anak dibawah umur untuk kegiatan politik, sehingga patut untuk pihaknya klarifikasi.
Kejadian apa yang dilaporkan dengan dugaan tindak pidana mengrekrut anak di bawah umur untuk kepentingan politik. Sebenarnya perkara ini terjadi pada pemilihan umum legislatif tahun 2019 lalu, dan sudah tuntas perkara.
Lanjutnya, awalnya kasus ini sudah pernah dilaporkan LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FMK) Buleleng ke Bawaslu Buleleng. Setelah digelar sidang, Dr. Somvir tidak terbukti melakukan pelanggaran money politik. Tak puas kasus ini pun menggelinding dilaporkan ke Bawaslu Bali. Sayangnya Dr. Somvir lagi menang dan tidak terbukti melakukan pelanggaran politik. “Ini kan kasus lama tahun 2019 sudah tutup. Kok malah muncul lagi,” ucapnya.
Tak sampai di meja Bawaslu, Dr. Somvir dengan rivalnya Nyoman Tirtawan berbuntut panjang. Tirtawan malah kembali melaporkan Dr. Somvir ke DKPN Partai Nasdem, namun Dr. Somvir tidak terbukti. Begitu pula sebalik dilaporkan ke Makamah Partai Nasdem pusat juga Dr. Somvir tidak terbukti. “Maka dari itu, tujuan Dr. Somvir lapor balik ke Polres Buleleng membuka siapa dalang dibalik semua ini. Kami akan menujukkan barang bukti yang sebenarnya ke penyidik. Tidak ada terlibat Dr. Somvir dibalik semua yang dituduhkan. Berikut pula kami bawa bukti rekaman video dan foto,” ungkapnya.
Karta juga mengklarifikasi tuduhan soal membagi stiker saat pemilu juga itu tidak benar. Sebelum Dr. Somvir menjadi anggota DPRD dulunya memang dia sebagai guru yoga. Jadi wajar saja dan siapapun boleh mengambil stiker yoga.
“Apakah itu terbukti pelanggaran kegiatan politik. Buktinya tidak terbukti setelah disidangkan ke Bawaslu Kabupaten dan Provinsi Bali,” jelasnya.
Karta pun menyinggung soal keanggotan Nyoman Tirtawan apakah saat ini masih sebagai Kader Partai Nasdem. Karta menyatakan sejatinya secara tidak langsung Tirtawan sudah keluar menjadi Kader Partai Nasdem. Karena yang bersangkutan sempat melontarkan pernayataan di media massa. Jelas mengatakan mengundurkan diri.
“Pernyataan itu dia buat pada bulan Februari lalu. Jadi jika ada statement dari Tirtawan yang itu murni pernyataan pribadi yang bersangkutan. Bukan mengatasnamakan Kader Partai Nasdem,” tegasnya.
Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto menyatakan pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari Dr. Somvir. “Ya, bersangkutan melapor dengan dugaan pencemaran nama baik. Kami masih pelajari berkasnya,” tandasnya. (118)