Sumerta Klod, DenPost
Aksi demontrasi beberapa kali terjadi di tengah upaya pemerintah mencegah penularan covid-19. Salah satunya demonstrasi yang digelar untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja, yang berlangsung Rabu (7/10/2020) di Denpasar.
Aksi serupa juga akan terjadi siang nanti di Jl. Sudirman Denpasar. Tentang kondisi sosial itu, Kepala Satpol Provinsi Bali, Dewa Rai Dharmadi, mengaku belum menemukan pelanggaran protokol kesehatan dalam aksi demo yang terjadi Rabu lalu.
“Menyampaikan pendapat di depan umum diatur undang-undang. Jikalau dipandang perlu oleh pihak kepolisian untuk membubarkan, itu Polri yang mempunyai kewenangan,” ungkapnya saat diwawancarai Kamis (8/10/2020).
Soal pengenaan masker oleh orator, dia menyebut orang yang berorasi boleh tidak menggunakan masker sepanjang peserta lain menggunakan masker. “Itu sama halnya orang sedang berpidato,” terangnya.
Kata dia, personel kepolisian bersama Satpol PP dan aparat lainnya tetap memantau jalannya aksi demo. Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, peserta demo tentu akan ditindak sesuai aturan.
“Polresta sudah siapkan anggota (dalam aksi demo) dan Satpol PP Provinsi gabungan dengan Satpol PP Denpasar. Pelanggar prokes peserta demo tetap ditindak denda,” ungkap pejabat asal Nusa Penida, Klungkung ini.
Dia berharap, sikap aparat yang tetap memberi toleransi kepada pendemo untuk menyampaikan aspirasi, diimbangi dengan empati mendukung upaya penanganan pandemi Covid-19.
“Jaga kesehatan diri, jaga keluarga dan lingkungan sekitar agar terhindar dari covid. Patuhi prokes untuk menjaga masyarakat yang sehat. Dari kita, oleh kita dan untuk kita semua,” sarannya. (106)