Mengwi, DenPost
Mengaku terlilit utang, Muhamad Nur Khalim (35) nekat melakukan aksi kriminalitas. Residivis kasus pencurian ini, kembali ditangkap polisi usai menggasak dompet dan HP di dalam mobil Rubicon yang terpakir di Banjar Kang Kang, Pererenan, Mengwi, Badung, Senin (12/10/2020) pagi.
Kapolsek Mengwi, AKP Putu Diah Kurniawandari, mengatakan, tersangka mencuri barang milik I Putu Gede Putra Adnyana (38). Korban asal Banjar Kayutulang, Canggu, Kuta Utara itu, awalnya memarkir mobil di depan Mahaputra Enginering Banjar Kang Kang, sekitar pukul 09.20. “Korban hendak sembahyang tak jauh dari mobilnya parkir. Hanya saja saat itu, korban lupa menutup kaca mobilnya,” katanya, Selasa (13/10/2020).
Dilanjutkan Diah, korban menaruh dompet dan iPhone X nya di jok depan mobil. Selesai sembahyang, ternyata barang-barangnya telah hilang. “Dalam peristiwa itu, korban mengalami kerugian Rp 20 juta. Kejadian itu lantas dilaporkan ke Polsek Mengwi,” ucapnya.
Tak butuh waktu lama, selang beberapa jam setelah beraksi, tersangka ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Mengwi. “Sambil membawa barang bukti curian, tersangka sempat kabur karena melihat polisi. Tersangka dibekuk tak jauh dari TKP,” beber Diah.
Dari hasil interogasi polisi, tersangka mengaku sebelum beraksi melakukan survei di wilayah Kediri, Pererenan, Cemagi dan Tumbak Bayuh. “Tersangka memantau situasi sekaligus untuk mencari sasaran sebagai target berupa villa dan mobil yang di dalamnya berisi barang beharga,” imbuh Diah. (124)