
Padangsambian, DenPost
Satpol PP Kota Denpasar membubarkan dan menutup permainan biliar di Jl. Gunung Andakasa, Lingkungan Penamparan, Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat, Rabu (14/10/2020) malam.
”Kami menertibkan permainan biliar ini menindaklanjuti pengaduan warga Penamparan karena sering ada berkerumun dan ribut-ribut setiap malam di tempat usaha biliar,’’ kata Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Kamis (15/10/2020).
Anom Sayoga mengungkapkan, pihaknya yang turun bersama Lurah dan perangkatnya masih memberikan toleransi. Namun pelanggaran Perda No.1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum sedang didalami oleh Penyidik Pegawai Segeri Sipil (PPNS) Satpol PP. Pengawasan pascaditertibkan diserahkan ke perangkat Lurah Padangsambian agar usaha tersebut tidak buka lagi dan tidak menimbulkan kerumunan. ”Tempat usaha biliar ini mengundang kerumunan dan melanggar protokol kesehatan (prokes) serta dikhawatirkan bisa menularkan covid-19,’’ ujarnya. (103)