
Amlapura, DenPost
Beberapa hari belakangan warga
jagad maya Facebook dibuat prihatin dari unggahan status salah seorang warga Abang, I Nyoman Pasek. Dalam akun yang bernama Pasek Advokat, pria yang berprofesi sebagai pengacara ini menulis keprihatinannya pada sanksi kesepekan yang diberlakukan Desa Adat Paselatan, Kecamatan Abang, Karangasem kepada keluarga I Wayan Darma.
Saat ibunya meninggal, Ni Ketut Wiri, ia tak diperkenankan menggunakan setra, sebelum membayar petanjung batu dan tak ada satupun warga yang datang membantu prosesi.
“Keluarga Ni Ketut Wiri dikucilkan di di desanya dan ketika hendak mau mengubur atau membakarnya yang datang diantar oleh sanak saudaranya yang sama- sama kesepekang saja dibolehkan mengantar Ketut Wiri ke kuburan,” ungkap Pasek.
Pasek juga menyatakan salah satu anggota DPR Provinsi Bali asal Abang, Kari Subali, memberi bantuan sewa kuburan dan prosesi pembakaran, sebab keluarga memang dalam kondisi kurang mampu.
Dikonfirmasi kembali, Minggu (18/10/2020), Pasek mengungkapkan unggahan status facebooknya memang bentuk keprihatinannya atas sanksi adat kesepekan yang merenggut Hak Asasi Manusia (HAM). “Ini bukan pertama kali terjadi kasus warga membeli kuburan,” ungkapnya. Ia berharap sanksi kesepekan sudah saatnya di kesampingkan.
“Selain itu, saya berharap seluruh warga yang Kesepekan dikembalikan nama baiknya. Perlu juga ditelusuri hukum adat yang bertentangan dengan Pancasila dan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Viralnya kasus tersebut, bahkan membuat Majelis Alit Kecamatan Abang, I Wayan Gede Surya Kusuma sempat memanggil prajuru Desa Adat Paselatan beberapa waktu lalu, untuk mengkonfirmasi. “Kasus berawal dari Warga I Nyoman Darma yang meminjam uang di LPD pada 2015 lalu,” jelasnya.
Darma meminjam uang sebesar Rp10 juta. Dalam perjalanan pembayaran, ia tak mampu membayar pokok dan bunga kredit selama 3 tahun berturut-turut, sehingga kredit membengkak hingga 26 juta rupiah. “Pihak LPD sebelumnya telah memberi 3 kali perpanjangan kredit,” imbuhnya.
Atas kondisi tersebut, pihak LPD berkordinasi dengan adat dan menggelar sangkepan, memberhentikan sementara I Wayan Dharma sebagai krama hingga mampu melunasi tunggakan tersebut. (yun)