
Mangupura, DenPost
Wakil Ketua DPRD Badung, Wayan Suyasa dan Made Sunarta, Rabu (21/10/2020) memimpin rapat paripurna untuk penetapan lima ranperda yang telah rampung digodok oleh pansus-pansus yang telah dibentuk lembaga DPRD Badung. Mengingat situasi pandemic, rapat digelar secara virtual.
Adapun Ranperda yang telah rampung yakni Ranperda Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kuta Utara, Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalah Gunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, Ranperda Penyertaan Modal Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung, Ranperda Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Ranperda Penyertaan Modal Perumda Pasar Mangu Giri Sedana.
Wayan Suyasa menjelaskan, sebelum membahas penetapan ranperda ini, dilaksanakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) dengan pembahasan agenda dewan di bulan November 2020 mendatang. “Kita sudah sepakat, akan melaksanakan kegiatan pembukaan sidang paripurna ke tiga dengan pembahasan RAPBD 2021. Intinya dalam sidang paripurna dibulan November ini ada empat yang kita sidangkan. Untuk Ranperda inisiatif dewan belum bisa kita sidangkan karena menunggu kajian dari pihak eksekutif,” terangnya.
Ditanya mengapa kembali menggunakan rapat virtual, padahal sempat melaksanakan rapat tatap muka dalam agenda rapat DPRD Badung, Suyasa mengatakan untuk memutus mata rantai Covid-19 yang kembali merebak. “Walaupun kita sudah pernah melaksanakan tatap muka, namun kita saat ini lebih mengutamakan pengetatan Protokol Kesehatan untuk menjaga kesehatan kita bersama,” pungkasnya. (115)