
Dauh Puri, DenPost
Sidang lanjutan dugaan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (22/10/2020). Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 itu mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan terdakwa.
Penasihat hokum terdakwa, Wayan Suardana alias Gendo sebelum sidang mengatakan, pihaknya mengajukan dua saksi ahli yakni ahli hokum dan Bahasa. “Kami menghadirkan saksi itu agar ada perimbangan dengan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Gendo.
Ditanya nama saksi ahli yang dihadirkannya tersebut, Gendo mengatakan akan disampaikan usai sidang.
Sementara itu, Jerinx terlihat berpenampilan lebih rapi dari sebelumnya. Rambut terlihat dipotong dan dia menujukkan wajah yang berseri. (124)