
Denpasar, DenPost
Menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi yang benar, jurnalis Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi. Hal itu sebagai pedoman operasional untuk menegakkan integritas dan profesionalisme. Bendahara Umum (Bendum) Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Jeffry Karangan, menyebutkan hal itu belum lama ini.
Menurut dia, untuk menjunjung profesionalisme dalam meliput berita, sebaiknya pewarta punya kompetensi yang jelas, baik pribadi maupun wadah medianya. “Berdasarkan kaidah-kaidah profesionalisme wartawan, maka dalam memberitakan suatu perisitiwa atau kejadian, pers dituntut memberitakan secara berimbang. Selain itu kinerja para jurnalis harus menjunjung kode etik jurnalis, antara lain tidak merekayasa peristiwa, gambar maupun suara untuk dijadikan berita,” tegas Feffry.
Untuk itu, pihaknya mendorong semua anggota IMO yang belum berbadan hukum agar segera mengurusnya. Dalam membantu pengurusan legalitas dokumen seperti akta notaris dan Kemenkumham, pihaknya di IMO akan memfasilitasi pula. “Untuk melengkapi kepengurusan, legalitas dokumen seperti akta notaris dan Kemenkumham, kami di IMO siap memfasilitasi,” beber Jeffry.
Dikatakannya, saat ini sebagian besar anggota IMO sudah punya legalitas. Seperti diketahui, saat ini anggota IMO di seluruh indonesia berjumlah sekitar 300 media online dari 26 provinsi, dan sudah dibentuk/dikukuhkan dan memiliki SK Kemenkumham. (wir)