

Ubung, DenPost
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mengamankan salah seorang pengamen yang beroperasi di perempatan Jl. Cokroaminoto-Jl. Gatot Subroto (Gatsu) barat, Ubung, Denut yang mengganggu arus lalu lintas (lalin).
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, di sela-sela penertiban, Minggu (1/11/2020), mengatakan penertiban pengamen di perempatan jalan ini menindaklanjuti keluhan masyarakat karena di masa pandemi Covid-19, banyak pengamen dan pengasong berkeliaran di jalan. Dari lima pengamen yang ditertibkan, empat orang di antaranya lolos dari kejaran Satpol PP dan satu orang diamankan.
Pengamen yang beroperasi di perempatan jalan biasanya pindah-pindah. Bahkan, pengamen asal Jawa ini bisa lolos dari pemeriksanaan petugas jaga di Pelabuhan Gilimanuk padahal tidak membawa identitas kependudukan. Mereka diduga menyebrang melalui jalan tikus atau numpang truk barang dengan tujuan ke Bali. ”Kami tidak habis pikir saat pandemi virus corona mewabah justru pengamen dan pedagang asong banyak beroperasi di Kota Denpasar. Padahal di Denpasar dan Bali umumnya belum pulih perekonomian akibat wabah virus corona,’’ ujar Anom Sayoga.
Anom Sayoga menjelaskan, pengamen tanpa identitas kependudukan ini dan tidak memiliki tempat tinggal tetap sudah diamankan di kantor sebelum dipulangkan ke daerah asalnya melalui Pelabuhan Gilimanuk. Pengamen dan pedagang asong yang beroperasi di perempatan jalan melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum karena mengamen di jalan dapat mengangganggu kenyamanan pengendara saat berhenti di traffic light.
”Kami mengambil tindakan tegas terhadap setiap pengamen dan pengasong menganggu ketertiban, keamanan dan kenyamanan warga saat berkendara,’’ katanya. (103)