Santunan Kematian di Klungkung Diberikan Segini

Picsart 11 03 06.11.15
SANTUNAN KEMATIAN - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, saat menyerahkan santunan kematian kepada keluarga almarhum Ni Nyoman Sudiarti.

Semarapura, DENPOST.id

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Klungkung terus melakukan terobosan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Kali ini, terobosan yang dilakukan dengan menggulirkan program Pitra Bakti, yakni memberikan santunan kematian sebesar Rp1 juta kepada warga.

Program inipun mulai diluncurkan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, ketika melayat ke rumah I Ketut Bagiastra di Dusun Suwitrayasa, Desa Pesinggahan, Dawan, Selasa (3/11/2020).

Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Klungkung, I Komang Dharma Suyasa mengatakan program inovasi Pitra Bakti mulai diluncurkan pada, 1 November 2020. Inovasi berupa santunan kematian ini merupakan program inovasi Bupati Suwirta yang bertujuan untuk membangun kesadaran warga untuk mengurus akte kematian.

“Selain untuk tertib administrasi, misi sosialnya kita berikan santunan kematian untuk mengurangi beban bagi warga yang ditinggalkan keluargannya,” ujar Dharma Suyasa.

Baca juga :  Kelabakan Kepergok Bupati Suwirta dan Kapolres, Dua Remaja Terluka

Menurut Dharma Suyasa, untuk mendapatkan santunan kematian tersebut sangat mudah. Warga wajib memiliki e-KTP, KK atau Akte Kelahiran. Santunan kematian ini diberikan bagi penduduk yang telah tinggal menetap sekurang kurangnya selama 1 tahun di Kabupaten Klungkung sebelum berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Sementara ahli waris yang sah dalam pelaksanaan pemberian santuan kematian, yakni janda, duda atau anak. Jika janda, duda atau anak tidak ada, maka santunan diberikan kepada keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua, yakni saudara kandung, mertua atau Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya.

Baca juga :  Lumutan, Kolam Renang Lila Arsana Dikuras

“Bila tidak ada wasiat, maka santunan diberikan kepada pihak yang mengurus kematiannya,” jelas Dharma Suyasa.

Sementara Bupati Suwirta menyerahkan akta kematian dan santunan atas nama Ni Nyoman Sudiarti kepada I Ketut Bagiastra yang merupakan suami dari almarhum Ni Nyoman Sudiarti. Tak lupa, Bupati Suwirta atas nama Pemkab Klungkung juga mengucapkan berbelasungkawa dan turut berduka cita kepada keluarga yang ditinggalkan almarhum Ni Nyoman Sudiarti supaya diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menjalani kehidupan kedepannya. (119)

Baca juga :  Buang Limbah ke Got, Dua Usaha Potong Babi di Banjarangkan Ditipiring

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini