Denpasar, DENPOST.id
Usai menggelar orasi di depan Kantor DPD RI Dapil Bali, ratusan massa mendatangi Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, di Jl. Cok Agung Treana, Sumerta Klod, Dentim, Selasa (3/11/2020). Massa yang diterima Ketua MDA Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, menyampaikan kekecewaan terhadap sikap I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.
Pejabat yang dikenal dengan nama AWK itu, dinilai telah menistakan keyakinan umat Hindu di Bali, dalam beberapa wacananya. “Setelah mencermati aspirasi, maka MDA Bali menyatakan tujuh sikap,” ujar Patajuh Penyarikan Agung, I Made Abdi Negara.
Satu, mendukung penuh dan siap membela aspirasi dan seluruh perjuangan krama adat Bali terhadap masalah masalah krusial yang telah disampaikan. Dua, MDA telah melarang seluruh aktivitas Hare Krisna termasuk didalamnya Lembaga Pendidikan milik Hare Krisna dan atau Lembaga – lembaga Pendidikan yang nyata-nyata mengembangkan ajaran – ajaran Hare Krisna di wewidangan desa adat, ketiga yakni ucapan yang disampaikan oknum Anggota DPD RI Perwakilan Bali atas nama AWK, ada dugaan sangat kuat telah melecehkan, menghina dan menistakan agama Hindu di Bali.
Keempat, MDA menyesalkan dan sangat tidak mentolerir terhadap pernyataan AWK tentang “Seks Bebas Diperbolehkan Asal Memakai Kondom” karena bertentangan dengan ajaran semua agama, tidak terkecuali agama Hindu, kelima yakniMDA menegaskan tidak akan memediasi dan atau menyediakan diri sebagai mediator terhadap masalah-masalah krusial yang sangat diduga adalah menjadi ranah pidana. Majelis Desa Adat mendorong agar proses hukum dan penegakan hukum dilaksanakan dan ditegakkan sebagai mana mestinya.
Keenam, dalam waktu segera MDA akan mengirimkan surat kepada Badan Kehormatan DPD RI di Jakarta, untuk mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh dan sebagaimana mestinya terhadap perilaku oknum Anggota DPD RI atas nama AWK yang sangat tidak patut sesuai dengan kode etik DPD RI, serta ketujuh meminta kepada seluruh desa adat di Bali, dan krama adat se-Bali untuk selalu bersatu padu di dalam usaha dan perjuangan, membela adat, agama, tradisi, seni budaya dan semua kearifan lokal Bali. (106)