Satpol PP Klungkung Terapkan Sanksi Sosial untuk Pelanggar Prokes

Konsep Otomatis

 

Semarapura, DenPost

Satpol PP Klungkung terus melakukan edukasi terhadap masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes). Selain terus turun melakukan penertiban dan memberikan sanksi denda, Satpol PP juga menerapkan sanksi sosial bagi para pelanggar. Pemberian sanksi sosial ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera, bagi warga yang tetap abai melaksanakan protokol kesehatan.

Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, I Putu Suarta mengatakan pihaknya selama sebulan telah melakukan operasi ketaatan protokol kesehatan di empat kecamatan di Kabupaten Klungkung. Dari hasil penertiban prokes selama sebulan itu, sudah 323 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dengan jumlah denda terkumpul mencapai Rp 6 juta.

“Dari hasil penertiban, paling banyak pelanggaran protokol kesehatan karena warga sama sekali tidak menggenakan masker. Tapi ada juga warga tidak menggenakan masker dengan benar,” ungkap Suarta, Rabu (4/11).

Baca juga :  Warga Dihebohkan Bangunan Gedong Sari di Lantai II Terbakar

Bagi masyarakat yang sama sekali tidak mengenakan masker, langsung dikenakan sanksi denda Rp100 ribu sesuai dengan Pergub 46 tahun 2020 dan Perbup 66 tahun 2020. Sementara warga yang tidak mengenakan masker dengan benar, dikenakan teguran lisan maupun tertulis.

“Jika warga pikun maupun lansia, biasanya kami berikan teguran dan kami bina dengan humanis agar menerapkan protokol kesehatan,” jelas Suarta.

Selain sanksi denda dan teguran, pihaknya beberapa kali juga menerapkan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan. Mereka biasanya diminta untuk menyapu di kantor Satpol PP, sembari diberikan pembinaan terkait protokol kesehatan. Pemberian sanksi sosial ini, diharapkan mampu memberikan efek jera bagi masyarakat yang abai dengan protokol kesehatan.

Baca juga :  Aktivitas Penyebrangan ke Nusa Penida Meningkat

” Kami sebenarnya selalu mengedepankan pembinaan. Hanya saja masih ada saja yang melanggar prokes, dengan sama sekali tidak membawa masker. Sehingga pembinaan juga perlu kami barengi dengan tindakan tegas,” ungkap Suarta. (119)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini