Tanpa Masker, 4 WNA di Kuta Didenda

Konsep Otomatis

Kuta, DenPost

Pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di Kuta ternyata didominasi oleh Warga Negara Asing (WNA). Seperti saat dilaksanakan sidak prokes di Kuta, Rabu (4/11). Dari 6 pelanggar terjaring karena tidak memakai masker, 4 diantaranya adalah WNA. Sedangkan 2 lainnya adalah masyarakat lokal. Hal itu diungkapkan Kasat.Pol.PP Badung, IGAK Suryanegara, Rabu (4/11).

Suryanegara memaparkan, dalam sidak yang digelar selama 3 hari di seputaran Kuta, sebanyak 6 pelanggar dikenai denda. Selain itu
ada 68 orang yang dibina karena memakai masker dengan tidak benar.

Baca juga :  Keberadaan Mahasiswi yang Hilang Masih Misterius

Dengan masih adanya pelanggar yang tidak memakai masker, terutama ada WNA, dia mengimbau adanya peran serta dan partisipasi semua pihak untuk menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas di luar rumah.

“Ketentuan ini tidak hanya berlaku kepada WNI tapi juga kepada WNA harus tunduk pada peraturan yang berlaku di Badung, Bali dan Indonesia pada umumnya,” tegasnya.

Tatanan kehidupan baru memberikan kebebasan beraktivitas namun dengan standar protokol kesehatan. Penerapan sanksi pada pendisiplinan prokes hanya salah satu upaya memaksa masyarakat agar sadar dan disiplin.
“Karena vaksin terbaik mencegah penyebaran dan penanggulangan covid 19 adalah tetap 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga jarak),” tegasnya.

Baca juga :  Supaya PPKM di Badung Bisa Turun Level, Dinas Kesehatan Ingatkan Ini

Selain sidak prokes, pihaknya sebelumnya juga melakukan penertiban baliho yang terkait APS, APK pilkada, hari raya dan lainnya. Penertiban ini sudah selesai dilakukan bulan Oktober lalu. “Bila ada pelanggaran lain terkait pilkada kita menunggu rekomendasi dari Bawaslu/Panwaslu, selanjutnya bersama-sama kita menertibkannya,” pungkasnya. (113)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini