
Gianyar, DENPOST.id
Setelah sempat sembunyai di semak-semak selama tiga jam, akhirnya pelaku pencuri uang Roni Amlek Liu (26) asal Dusun Nunuanah RT/RW 01/01, Desa Nunuanah, Kecamatan Ampuang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, akhirnya ditangkap anggota Polsek Sukawati.
Pria ini sembunyi karena melihat polisi ketika hendak menangkapnya di tempat kerja di sebuah gudang besi di Banjar Dlodpangkung, Desa Sukawati, Gianyar. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan sejumlah barang bukti yang kemudian digelandang ke Mapolsek Sukawati untuk diproses hukum lebih lanjut.
Seijin Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made Adanyana, Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Anak Agung Alit Sudarma, Rabu (4/11/2020) mengatakan penangkapan terhadap tersangka Roni Amlek Liu berdasarkan laporan korban I Nyoman Comping (42) alamat Banjar Jungut, Desa Batuan, Sukawati, Gianyar.
Korban sering kehilangan uang di warungnya di Banjar Jungut, Desa Batuan, Sukawati, Gianyar. Pencurian tersebut, dialami korban secara beruntun sejak Oktober 2020 sebanyak 11 kali. Adanya kejadian tersebut, korban memasang kamera pengintai (CCTV) di dalam warungnya untuk mengetahui pelaku pencurian di warung miliknya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,9 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukawati guna penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Polisi mendapat informasi bahwa pelakunya Roni Amlek Liu bekerja di gudang besi di Br. Dlodpangkung, Desa Sukawati. Polisi langsung memburu pelaku ditempat kerjanya. Setibanya di tempat Roni bekerja unit opsnal langsung masuk kedalam tempat bekerja, melihat kedatangan polisi dan saat itu Roni langsung kabur ke sawah yang ada di belakang tempatnya bekerja. Selanjutnya unit opsnal melakukan pencarian di sawah dan pelaku sembunyi di semak- semak. Setelah selama tiga jam lebih melakukan pencarian, akhirnya Roni berhasil ditangkap polisi sedang bersembunyi di semak-semak yang ada di sebelah barat tempatnya bekerja.
Sempat mengelak dan diperlihatkan rekaman CCTV akhirnya terduga pelaku tidak bisa berkelit dan mengakui perbuatannya. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah mencuri sebanyak 10 kali sejak Oktober di warung milik Comping di Br. Jungut, Desa Batuan.
Hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari- hari, yakni untuk membeli beras dan membeli susu untuk anaknya yang masih bayi. Atas perbuatannya, tersangka Roni Amlek Liu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (116)