
Bangli, DENPOST.id
Tim gabungan operasi yustisi yang terdiri dari Personel Polres Bangli, Kodim 1626/Bangli, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Kantor Kecamatan Susut kembali melakukan kegiatan yustisi protokol kesehatan (Prokes) di Jalan Putra Yudha depan Kantor Camat Susut, Bangli, Kamis (5/11/2020).
Kali ini, 12 pelanggar prokes ditindak petugas.
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan menyebutkan pada masa pandemi Covid-19 ini, tim gabungan gencar melaksanakan operasi yustisi untuk menekan penyebaran virus corona sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan prokes dan cara pencegahannya.
“Operasi yustisi ini dilakukan setiap hari secara terus menerus dan berkesinambungan di beberapa tempat secara stasioner maupun mobiling sampai pelosok desa di seluruh wilayah Bangli dan hari ini (Kamis-red) di wilayah Susut,” sebutnya.
Terjaring 12 warga yang melanggar prokes yang didominasi menggunakan masker dengan tidak benar. “Sanksi yang diterapkan terhadap para pelanggar prokes bervariasi, namun sebagian besar dikenakan sanksi teguran lisan dan sebagian identitasnya semua dicatat oleh petugas kami,” jelas mantan Wakapolres Klungkung ini.
Dalam kesempatan ini, tak henti-hentinya Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada, serta tetap mematuhi prokez untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan selalu menerapkan 3M (menggunakan masker, rajin mencuci tangan di air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer dan menjaga jarak). (128)