Singaraja, DENPOST.id
Dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, Polsek Gerokgak jajaran dari Polres Buleleng bersama dengan tim gabungan TNI dan Satpol PP terus menggelar operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di wilayah Kecamatan Gerokgak.
Dalam operasi yustisi masih ditemukan warga yang mengabaikan prokes, yakni tidak menggunakan masker maupun memakai masker tidak benar, Jumat (6/11/2020).
Operasi dipimpin Kapolsek Gerokgak, Kompol Made Widana, SH., bersama anggota, bersinergi dengan TNI dari Koramil Gerokgak dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak.
Dalam giat operasi yustisi itu, ditemukan seorang warga terjaring razia yang melanggar prokes dan tidak menggunakan masker, sehingga diberikan sanksi sosial berupa denda Rp100 ribu. Namun, karena tidak membawa uang denda maka diberikan surat pernyataan. Sedangkan tiga orang warga dikenakan sanksi teguran tertulis karena memakai masker tidak benar.
“Sanksi tersebut sudah diatur oleh Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 tahun 2020 tentang sanksi Pelanggar Penerapan Protokol Kesehatan,” ucap Kapolsek Gerokgak, Kompol Made Widana.
Kapolsek Gerokgak berharap peran serta masyarakat untuk mematuhi prokes yang baik dan benar. “Operasi ini juga bertujuan ingin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pentingnya menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya. (118)