Gianyar, DENPOST.id
Meski pandemi Covid-19 belum reda, tidak membuat anggota DPRD Kabupaten Gianyar mengurangi fungsi atau kegiatan. Bahkan mereka terus bekerja melaksanakan tugas dan fungsinya untuk percepatan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gianyar.
Kini, wakil rakyat sedang membahas 11 rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda).
Sekwan Kabupaten Gianyar, Wayan Kujus Pawitra, Selasa (10/11/2020) mengatakan sejak awal Nopember 2020, DPRD Kabupaten Gianyar membahas 11 Ranperda. Targetnya sebelum akhir tahun 2020, sebanyak 11 Ranperda ini sudah bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga pada tahun 2021 bisa diterapkan dan direalisasikan.
Ke-11 Ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Gianyar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Susunan dan Organisasi Perangkat Daerah, Ranperda tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gianyar, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Gianyar Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Ranperda tentang Perda Kabupaten Gianyar tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan, Ranperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Gianyar tentang Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda tentang Perubahan Perda Penetapan Desa, dan Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Ada juga Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, Ranperda tentang Pencabutan Atas Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar Nomor 5 Tahun 1994 tentang Ijin Usaha Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar, Ranperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Ijin Gangguan, serta Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Gianyar Tahun 2018 – 2023.
Dikatakan Kujus Pawitra, empat Komisi di DPRD Gianyar membahas Ranperda tersebut sejak pekan lalu dan dilanjutkan, Senin (9/11/2020) dengan pembahasan oleh Komisi IV (Pansus D), yakni Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Gianyar Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Satu lagi, Ranperda tentang Perda Gianyar tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.
Sementara Komisi II dipimpin Ketua komisi II sekaligus sebagai Ketua Pansus B, I Wayan Suartana membahas Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Gianyar Tahun 2018 – 2023. Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Gianyar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Susunan dan Organisasi Perangkat Daerah.
Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Gianyar, I Ketut Sedana mengatakan draft 11 Ranperda yang diajukan ke DPRD tersebut sesuai bahasan dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, dan kajian akademis. Kata dia, dari 11 Ranperda tidak mengurangi substansi dari materi perda sebelumnya. Bahkan khusus draft Ranperda tentang tempat rekreasi dan olahraga hanya menambah dua objek wisata baru, yakni Goa Garga, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring dan Pura Mengening di Desa/Kecamaatan Tampaksiring.
Kepala Dinas Pariwisata Gianyar, AA Gde Putrawan mengatakan perubahan pada Ranperda tentang Retribusi Tempat Rekreasi ini terjadi hanya pada pasal 7 dengan tambahan dua objek wisata baru, yakni Goa Garga dan Pura Mengening. Dua objek ini digarap dengan kerjasama Pemkab Gianyar dengan desa adat masing-masing.
Ketua Komisi IV yang juga Ketua Pansus D, Ni Made Ratnadi mengharapkan agar Dinas Pariwisata Gianyar kreatif dan inovatif terutama dalam menggali potensi wisata baru dan mempromosikannya. ”Kabupaten Gianyar punya potensi wisata yang tak kalah dengan tempat-tempat lain yang telah terkenal. Asalkan Dinas Pariwisata Gianyar mau kreatif,” harapnya. (116)