Gianyar, DENPOST.id
Jajaran Polsek Blahbatuh berhasil menciduk pelaku pencurian emas, yakni tersangka I Putu Sudiana (34) alamat Banjar Tojan Kanginan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Tersangka yang buruh harian lepas ini ditangkap polisi karena telah mencuri sejumlah perhiasan emas milik korban I Kadek Mega Putra (38) alamat Banjar Tojan Kanginan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.
Selain mengamankan tersangka Sudiana, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka Sudiana dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Seijin Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made Adanyana, Kapolsek Blahbatuh, AKP Yoga Widyatmoko, Minggu (15/11/2020) mengatakan awalnya polisi menerima laporan korban I Kadek Mega Putra beralamat di Banjar Tojan Kanginan, Desa Pering, Blahbatuh, Gianyar telah kehilangan sejumlah perhiasan emas dirumahnya. Atas laporan korban, polisi kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu I Ketut Merta untuk melakukan penyelidikan.
Korban mengetahui sejumlah perhiasan emas dan uang hilang, setelah korban membuka almarinya tempat menyimpan barang-barang berharga. Barang-barang yang dilaporkan hilang sejumlah perhiasan emas dan uang tunai sebesar Rp10 juta. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
Hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi mengarah kepada pelaku, sehingga polisi memburu keberadaan pelaku. Akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku Sudiana dengan sejumlah barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka Sudiana di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (116)