LPPD Karangasem Tahun 2018 Berpredikat Sangat Tinggi

LPPD Karangasem Tahun 2018 Berpredikat Sangat Tinggi
SERTIFIKAT - Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem didampingi jajaran terkait menunjukkan sertifikat LPPD dengan predikat sangat tinggi.

Amlapura, DENPOST.id

Pemkab Karangasem menerima Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) terkait Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana PP No 13 Tahun 2019 tentang LPPD. Terkait kinerja pemerintah pada tahun 2018, Pemkab Karangasem menerima predikat sangat tinggi dengan nilai 3,2172.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, Ketut Sedana Merta, Selasa (17/11/2020) mengungkapkan, piagam penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri telah diterima pada Minggu (15/11/2020) lalu. Ia menuturkan, ini adalah capaian tertinggi Pemkab Karangasem dari tahun-tahun sebelumnya. “Semoga pada tahun 2019 yang dikenerjanya dinilai pada tahun 2020 ini, kami bisa mempertahankannya,” harapnya.

Baca juga :  Bupati Giri Prasta Serahkan Stimulus bagi UMKM Objek Wisata

Lebih lanjut ia menuturkan, LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 tahun anggaran. Di dalamnya memuat capaian kinerja pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang terdiri dari Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang datanya berasal dari seluruh OPD.

Point IKK yang dimaksud antara lain menitikberatkan pada penyediaan regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pengelolaan keuangan daerah. “Contohnya ada tidaknya perda tentang ketertiban umum, kebencanaan maupun tentang kebersihan,” papar Sedana.

Baca juga :  Rajin Pakai BRImo, Nasabah Ini Dapat Hadiah Mobil Listrik Premium

Kesesuaian prioritas pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, efektivitas hubungan antara Pemda dengan DPRD berkaitan dengan Raperda dan Perda yang diajukan dan disetujui, besaran PAD, SILPA dan belanja daerah turut dinilai. “Selanjutnya IKK Administrasi Umum yang fokus pada pengukuran kapasitas perangkat daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” jelasnya.

Point terakhir adalah IKK pelaksana kebijakan yang fokus pada capaian indikator urusan pemerintahan yang dilaksanakan, seperti capaian bidang Pendidikan. Tak cuma Pendidikan, urusan kesehatan juga menjadi penilaian. Antara lain, persentase balita stunting, persentase UCI, angka kematian ibu, persentase pelayanan kesehatan bagi bayi dan lain-lain.

Baca juga :  Lagi, Asiamoney Kukuhkan BRI Sebagai Bank UKM Terbaik di Indonesia

“Urusan PUPR juga jadi tolak ukur misalnya persentase jalan kondisi mantap, rumah tangga bersanitasi, rumah,tangga pengguna air bersih dll. Dan masih banyak lagi IKK lain dalam urusan pemerintahan masing-masing yang ditangani OPD,” pungkasnya. (c/yun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini