

Peguyangan, DENPOST.id
Sidak penerapan protokol kesehatan (prokes) masih berlanjut. Di Denpasar, tim gabungan menindak sekaligus mendenda 13 orang warga yang melanggar prokes di Jl. Antasura, Denpasar Utara, Selasa (17/11/2020).
”Kami menggelar razia gabungan penerapan disiplin prokes di wilayah Desa Peguyangan karena daerah ini masuk zona oranye penyebaran virus corona. Operasi ini mendenda 13 pemotor tanpa masker. Apa yang kami lakukan ini untuk mengajak masyarakat tertib dan taat mematuhi prokes agar terhindar dari penularan Covid-19,” kata Kasapol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.
Sementara di Gianyar, tim gabungan terdiri Satpol PP Gianyar, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar, Selasa pagi menyasar Pasar Adat Negari dan sejumlah objek wisata. Hasilnya, hanya 5 pelanggar yang terjaring. Tiga orang memakai masker dengan tidak benar dan dua balita tidak menggunakan masker.
Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha, usai sidak mengatakan, mereka yang melanggar diberikan pembinaan untuk tidak menggulangi perbuatannya. “Demi keselamatan Bersama, bagi yang melanggar prokes kita berikan pembinaan,” katanya.
Pria asal Sukawati ini mengaku rutin melakukan penertiban terhadap pelanggaran prokes guna memutus rantai covid -19. (103/116)