
Gianyar, DENPOST.id
Satpol PP Gianyar melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang yang berjualan di pinggir jalan. Tiga orang pedagang yang ditertibkan itu, karena berjualan di badan jalan yang mengganggu ketertiban umum.
Kasat Pol PP Gianyar, I Made Watha, Kamis (19/11/2020) mengatakan anggotanya melakukan penertiban pedagang yang berjualan di pinggir jalan. Pedagang itu, berjualan tidak pada tempatnya dan dapat mengganggu ketertiban umum, seperti menggangu pengguna jalan dan dapat juga mengancam para pembeli.
Penertiban ini dilakukan, karena sebelumnya anggota Satpol PP Gianyar melakukan patroli wilayah dan menemukan sejumlah pedagang buah-buahan yang berjualan tidak pada tempatnya.
“Mereka melanggar Perda No.15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum,” kata Watha. (116)