

Sumerta, DENPOST.id
Razia protokol kesehatan (prokes) yang digelar sejak 7 September-20 November 2020 menjadi sumber pendapatan baru di Kota Denpasar. Ada 377 warga yang salah memakai masker ditegur dan dibina. Selama razia berlangsung Pemkot Denpasar melalui tim yustisi telah mengantongi uang denda senilai Rp 83.900.000.
”Selama razia prokes, ada ratusan pelanggar yang dedenda. Jumlahnya mencapai 839 orang. Mereka masing-masing dedenda Rp 100.000, sehingga total kami meraup denda sebesar Rp 83.900.000. Uang denda ini disetor ke kas daerah,’’ ungkap Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I DewaGede Anom Sayoga, Jumat (20/11/2020).
Agar penerapan prokes berjalan maksimal, lanjut Anom Sayoga, ajakan agar masyarakat taat dan mematuhi prokes selama pandemi virus corona mewabah terus digaungkan. Razia juga semakin gencar dilakukan. ”Kami gencar melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat agar mereka hidup tetap sehat. Kalau sudah sehat otomatis aktivitas yang dijalankan kembali normal dan perekomonian kembali pulih,’’ tegasnya.
Selain mendenda ratusan warga, Satpol PP juga menegur ratusan warga yang menggunakan masker dengan tidak benar. ”Masyarakat yang menggunakan masker tidak sesuai protokol kesehatan (prokes) rentan terpapar virus corona. Karenanya mereka tetap harus dibina. Apalagi wabah pandemi covid-19 ini penyebarannya belum bisa dihentikan sehingga masyarakat harus mematuhi prokes 3M (memakai masker, mencuci tangan dan mengatur jarak),’’ pungkasnya. (103)