Kereneng, DENPOST.id
Penanganan kasus dugaan penggelembungan uang sewa lahan adat di Banjar Delod Peken, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, yang sebelumnya dituding saru geremeng, ditanggapi aparat Polda Bali. Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP Suratno, Jumat (20/11/2020), mengatakan, pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kejaksaan ke penyidik Ditreskrimum Polda Bali adalah hal yang wajar. “Pengembalian SPDP oleh Kejati Bali adalah hal biasa,” katanya.
Menurutnya, pengembalian SPDP biasanya berdasarkan petunjuk dari jaksa agar penyidik segera melengkapi berkas mana yang perlu dilengkapi. “Untuk perkara itu saya tidak mengingatnya. Kalau pengembalian SPDP itu artinya masih berproses. Bukan berarti kasusnya dihentikan. Biasanya itu petunjuk dari Jaksa,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pelapor kasus ini, I Gusti Agung Suadnyana, mempertanyakan kelanjutkan kasus dugaan penggelembungan uang sewa lahan milik Banjar Delod Peken, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar ini. Menurut Suadnyana, belum ada kejelasan penanganan kasus yang menyeret salah seorang tokoh masyarakat setempat yakni Nyoman PW sebagai tersangka. Padahal kasus ini telah bergulir sejak tahun 2018. (124)