

Singaraja, DENPOST.id
Masyarakat Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan mengadukan penyidikan dugaan korupsi di LPD Desa Adat Bila Bajang yang dinilai lambat ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Untuk diketahui, kasus dugaan penyelewengan keuangan di LPD tersebt sejatinya sudah dilaporkan ke Polres Buleleng sejak April 2019. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan apapun, apakah kasus dilanjutkan atau dihentikan.
Hal itu diungkapkan salah seorang krama adat Bila Bajang, Ketut Gede Citarjana Yudiastra, Minggu (22/11/2020). Selain pelaporan dugaan korupsi dan pelaporan ke Kompolnas tersebut, Citarjana juga membeberkan adanya indikasi beberapa warga adat Bila Bajang menjaminkan sertifikatnya ke LPD. “Nasib sertifikatnya tidak jelas,dan diduga digadaikan ke beberapa lembaga keuangan. Menurut informasi yang beredar di masyarakat, sertifikat tersebut diagunkan di beberapa LPD lain,” ungkapnya.
Pelaporan ke Kompolnas ini menurutnya agar Kompolnas RI segera turun dan melakukan investigasi terhadap penanganan kasus ini. Dia menduga, ada permainan-permainan dalam kasus ini.
Sementara itu, dimintai konfirmasi terkait kasus tersebut, Kasubbaghumas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Senin (23/11/2020) mengatakan, Polres Buleleng sudah meminta keterangan sejumlah saksi atas laporan itu. Namun, kendalanya yang dilaporkan tidak ada di tempat. “Kasusnya dalam penyelidikan dan sudah lebih dari lima saksi yang dimintai keterangan,” katanya.


Apakah yang dilaporkan bisa masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak hadir saat dipanggil? Ditanya begitu, Sumarjaya mengatakan belum bisa, karena kasusnya masih dalam lidik. “Kita masih tetap proses dengan melibatkan pihak-pihak terkait karena kasus ini masuk ranah pidana khusus. Jadi tidak bisa kita masukkan DPO,” jelasnya. (118)