
Bangli, DENPOST.id
Untuk pertama kalinya, Dinas Perpustakan dan Kearsipan Kabupaten Bangli melakukan pemusnahan arsip fungsi kepegawaian Pemerintah Kabupaten Bangli. Ada 28 boks (kotak), 582 berkas dan 4.181 lembar arsip yang dimusnahkan, Selasa (24/11/2020).
“Karena ini pertama kalinya tentu kami sambil belajar, sambil menjalankan tugas. Karenanya untuk pemusnahan ini kami menggandeng Arsiparis Provinsi Bali,” kata Kepala Dinas Perpustakan dan Kearsipan Kabupaten Bangli, I Wayan Sugiarta.
Dijelaskannya, pemusnahan arsip telah mengacu pada ketentuan antara lain Jadwal Retensi Arsip (JRA), serta telah mendapat rekomendasi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk dapat dilakukan penyusutan arsip dimaksud.
Adapun arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang retensinya di atas 10 tahun, di mana pada saat ini hanya satu jenis arsip saja yaitu arsip fasilitatif kepegawaian. “Jadi kami sudah mengikuti tahapan-tahapannya sebagai syarat dilakukan pemusnahan ke ANRI. Semua arsip yang kami usulkan, tidak ada yang dipermanenkan, semua dinyatakan bisa dimusnahkan,” pungkasnya. (128)