
Semarapura, DENPOST.id
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, meminta seluruh perbekel fokus mengatasi masalah kemiskinan dan pengelolaan sampah pada tahun 2021. Permintaan tersebut disampaikan Suwirta dalam Sosialisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Ruang Rapat Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Klungkung, Selasa (24/11/2020).
Suwirta dalam arahannya mengatakan, pengelolalan alokasi dana desa tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Bupati Klungkung yang sedang dirancang dan selaras dengan Permendes Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Di mana dalam aturan tersebut, pengentasan kemiskinan dikatakan bisa dilakukan oleh desa sendiri dengan menggunakan dana desa atau dana alokasi desa, seperti membantu bedah rumah, rehab rumah maupun pemberian sembako.
Selain masalah kemiskinan, Suwirta juga menyinggung persoalan lingkungan dalam pengelolaan sampah dan limbah. “Semua desa harus menangani pengolahan sampah. Sampah harus dikelola dari sumbernya. Tahun 2021 tidak ada alasan lagi desa untuk mengelak. Fokus dalam menuntaskan kemiskinan dan penanganan masalah sampah,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja, mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan bertujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman terhadap kepala desa dan lurah dalam mengelola dana desa dan dana kelurahan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa, yang menjadi acuan teknis bagi para kepala desa dalam mengelola dana desa dan peraturan Bupati terkait pengelolaan dana desa. (c/119)