Ubung, DenPost
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membubarkan kerumunan warga yang duduk-duduk sampai larut malam di patung kuda Citra Land, Jl. Mahendradata Utara, Kelurahan Ubung, Denpasar Utara pukul 23.30, Selasa (24/11/2020).
”Kami membubarkan kerumunan warga yang duduk sampai larut malam tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) menindaklanjuti laporan masyarakat guna memcegah penyebaran virus corona,’’ kata Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, Rabu (25/11).
Anom Sayoga menyatakan, warga yang duduk di sana sebagian dari luar Bali tinggal sekitar Jl. Mahendradata utara tidak ada jarak dan memakai masker. Begitu melihat petugas patroli Satpol PP datang langsung bubar dan lari menyelamatkan diri masing-masing. Warga yang tidak disiplin mematuhi prokes melanggar Pergub No.46/2020 dan Perwali No.48/2020. Selain melanggar Perda No. 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum karena berkumpul sampai larut malam.
Sebelumnya sempat ditertibkan dan memberi peringatan kepada warga yang duduk sampai larut malam di patung kuda Citra Land ini. Namun banyak laporan warga masuk ke Satpol PP sehingga ditindaklanjuti dengan penertiban tadi malam. ”Kalau kembali berkumpul lewat pukul 23.00, kami ambil tindakan tegas dan orangnya diproses jika tidak mematuhi prokes,’’ tegasnya.
Selain membubarkan kerumunan warga, lanjut Anom Sayoga, pihaknya bersama tim gabungan menggelar razia penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes di Jl. Sutumo-Jl. Kumba Karna, Br. Gerenceng, Rabu (25/11) ini. Dari razia prokes ini mendenda 12 pemotor tanpa masker dan memberi perngatan kepada lima premotor juga karena memakai masker di bawah dagu dan hidung.
”Kami sekarang fokus melaksanakan razia prokes bersama Dishub, TNI dan Polri untuk mencegah mewabahnya Covid-19 secara masif di Kota Denpasar,’’ ujarnya. (103)