

Amlapura,DENPOST.id
Puluhan warga dari Desa Adat Karangasem, Kamis (26/11/2020) memadati Pengadilan Negeri Amlapura. Kehadiran perwakilan kelian banjar adat ini untuk menggugat Pemerintah Daerah Karangasem, dalam hal ini Bupati Karangasem dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Karangasem.
Bendesa Adat Karangasem, Wayan Bagiarta, mengungkapkan, desa adat menuntut hak milik atas tanah di wilayah Desa Adat Karangasem seluas 950 meter persegi. Dalam tanah tersebut kini telah berdiri Pasar Amlapura Barat dan Timur, serta Mal Pelayanan Publik (MPP). “Itu dahulu adalah tanah setra. Dalam gugatan ada 9 point yang diinginkan. Intinya tentang hak milik atas tanah tersebut,” ungkap Bagiarta.
Lebih lanjut ia menuturkan, dari 14 pasar yang ada di Kabupaten Karangasem, 12 di antaranya memberi kontribusi ke desa adat. “Kami ingin menuntut itu. Misalnya memberi retribusi untuk kami, sehingga dengan adanya pasar dan MPP di wilayah Desa Adat kami juga memberi manfaat untuk pembangunan desa adat,” paparnya.
Dengan melayangkan gugatan ini, Bagiarta mengaku tak bermaksud ingin melakukan perlawanan terhadap pemerintah. Bahkan pihaknya menyatakan siap bekerjasasama. “Kami hanya ingin hak kami seperti di desa adat di 12 pasar lainnya,” imbuhnya.
Sidang gugatan ini dihadiri 35 prajuru adat perwakilan dari 35 Banjar yang ada di Desa Adat Karangasem. Namun hanya 10 orang yang diperkenalkan mengikuti persidangan, mengingat situasi pandemi covid-19.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Amlapura, Cokorda Gede Ngurah, mengungkapkan, ada dua pihak yang menjadi tergugat yakni Bupati Karangasem dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Karangasem. “Dalam sidang hari pertama pihak penggugat sudah lengkap, hanya saja pihak tergugat belum hadir,” katanya. (yun)