
Mangupura, DENPOST.id
Seorang pengunjung Pasar Petang, Kecamatan Petang terpaksa membayar denda sebesar Rp 100 ribu setelah terjaring tim gabungan saat inspeksi mendadak (sidak) protokol kesehatan, Kamis (26/11/2020). Denda dijatuhkan lantaran warga tersebut kedapatan tidak memakai masker.
“Sudah beberapa kali kami turun ke lapangan untuk mengedukasi masyarakat mengenai penerapan protokol kesehatan 3 M (mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker dan menjaga jarak). Namun tetap ada saja yang melanggar, jadi langsung kami kenai denda,” tegas Kasatpol PP Kabupaten Badung, IGAK Suryanegara.
Menurut Suryanegara, sebetulnya dalam sidak yang melibatkan unsur TNI/Polsi, Dishub, dan BPBD, Diskes itu menjaring sebanyak 5 orang pelanggar. Tetapi hanya satu orang yang dikenakan denda. “Untuk yang empat orang lainnya hanya diberikan pembinaan lantaran tidak memakai masker dengan benar,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, pemberlakuan denda bagi para pelanggar mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Suryanegara pun mengimbau agar masyarakat menaati prokes yang telah ditentukan oleh pemerintah. (a/115)