

Singaraja, DENPOST.id
Setelah purnawirawan polisi tersangkut sabu dan mantan anggota polisi terlibat tajen, kini oknum polisi Aiptu Wayan Putra Yasa (48) yang berdinas di Polsek Celukan Bawang tersandung masalah hokum. Dia dipolisikan lantaran diduga terkait kasus penipuan CPNS. Sebenarnya kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2013 lalu, namun baru dilaporkan belum lama ini.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Harianto, dalam keterangan persnya, Jumat (27/11/2020) mengatakan, Putra Yasa terlibat kasus penipuan dengan korban Restika seorang warga Sidatapa, Kecamatan Banjar. Nilai kerugian dari kasus ini Rp 350 juta. “Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban menjadikan seseorang untuk menjadi PNS dengan imbalan uang,” ucapnya.
Ada enam kwitansi yang dipakai barang bukti dengan jumlah total Rp 350 juta. Selain Putra Yasa, kasus ini juga melibatkan seorang warga Cempaga, Made Muliasa (60). Dia terseret karena membantu memuluskan aksi penipuan itu. “Muliasa sudah pernah ditahan dalam kasus yang sama sebelumnya,” kata Vicky. (118)